Global24jam. MERANTI – Aktivis LSM Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat (IPKR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramli Ishak, meminta aparat penegak hukum mengawal transparansi penanganan tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Pelimpahan kasus tersebut terjadi pada 11 Mei 2026. Pernyataan Ramli disampaikan saat ditemui awak media pada 23 Mei 2026 di Meranti.
Menurut Ramli, publik perlu mendapat kepastian hukum agar proses berjalan adil dan tidak tebang pilih. Ia menyinggung pengalaman penggeledahan oleh KPK RI beberapa tahun lalu yang menurutnya hanya menyeret pejabat tertinggi di Meranti, sementara sejumlah oknum PNS yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum.
Buktinya digemparkan proses penggeledahan oleh KPK RI beberapa tahun yang lalu. Tapi yang terjerat hukum hanya orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara itu, beberapa oknum PNS yang diduga terlibat sampai sekarang tidak tersentuh hukum. Malah ada oknum tersebut menduduki jabatan empuk,” ujar Ramli.
Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan penegakan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu ia mendesak agar penanganan perkara yang baru dilimpahkan ke Kejari Meranti dilakukan secara terbuka dan profesional.
Harapan saya pada penegak hukum dapat menjalankan tugas sesuai undang-undang, ditegakkan secara transparan, jangan ada tebang pilih. Di mata saya hukum berlaku untuk semua orang. Jalankan amanah sesuai harapan rakyat banyak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Riau telah memastikan pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Kejari Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan setempat.***”
