Global24jam. SELATPANJANG – Perkara gugatan Wanprestasi jual beli batang rumbia antara warga Kepulauan Meranti bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Tergugat, Mulyadi.L.A, SH, mengajukan Eksepsi/Tangkisan dan menyatakan gugatan Penggugat tidak berdasar hukum.
Sidang dengan register perkara No. 39/Pdt.G/2026/PN Bks ini didaftarkan Penggugat pada 29 April 2026. Inti gugatan: Penggugat menuntut Tergugat atas dugaan wanprestasi jual beli batang sagu/rumbia.
Dalam eksepsi tertanggal 5 Juni 2026 yang diajukan ke PN Bengkalis, Tergugat membantah seluruh dalil Penggugat.
Tergugat, Mulyadi.L.A, SH:
“Tidak pernah ada ikatan perjanjian secara tertulis maupun lisan antara saya dengan Penggugat. Saya juga tidak pernah menyatakan kepada Sani, Andi, dan Junaidi bahwa ada 500 batang rumbia di 2 lokasi kebun. Angka 257 batang itu laporan sepihak Penggugat sebagai pembeli, sementara saya belum sempat hitung karena kebun sedang banjir.”
Tergugat menjelaskan, kebun rumbia miliknya berada di kanan mudik hulu Sungai Penyagun, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang. Saat Penggugat datang cek lokasi, kondisi alam banjir sehingga penghitungan lapangan belum bisa dilakukan.
Poin krusial bantahan Tergugat: tidak ada utang-piutang.
Mulyadi.L.A, SH:
“Setiap Penggugat datang ke rumah saya, saya tidak pernah berjanji mau membayar uang karena saya tidak pernah meminjam uang kontan dari Penggugat.”
Lebih lanjut, Tergugat menyebut perkara yang sama sudah lebih dulu dilaporkan Penggugat ke Polres Kepulauan Meranti dengan tuduhan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP. Karena itu Tergugat meminta Majelis Hakim PN Bengkalis meminta Penggugat membuktikan dalilnya, baik di ranah perdata maupun pidana.
Pokok Eksepsi Tergugat ke PN Bengkalis:
1. Obscuur Libel : Gugatan Penggugat kabur karena tidak ada bukti perjanjian jual beli.
2. Tidak Beralasan Hukum: Tidak ada unsur wanprestasi tanpa perikatan yang sah.
3. Ne Bis In Idem : Perkara sama sedang diproses pidana di Polres Meranti, sehingga gugatan perdata diminta ditunda/ditolak.
Dalam petitum eksepsinya, Tergugat mohon Majelis Hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara 39/Pdt.G/2026/PN Bks masih berproses di PN Bengkalis dengan agenda pembacaan jawaban dan eksepsi dari pihak Tergugat.***
