Kampar XIII koto Kampar. global24 jam.id. _ Dua LSM, yakni Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) dan Aliansi Jurnalis Anti Rausah (AJAR), resmi menyoroti dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 XIII Koto Kampar yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Riduan Jesra, S.Pd. Kedua lembaga tersebut menilai bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak transparan dan terindikasi kuat terjadi praktik korupsi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun AJAK dan AJAR, berikut rincian dana BOS yang diterima sekolah selama empat tahun kepemimpinan Riduan Jesra:
Jumlah Dana BOS
2020 Rp 265.000.000
2021 Rp 276.000.000
2022 Rp 282.000.000
2023 Rp 282.000.000
Total anggaran mencapai lebih dari Rp 1.105.000.000.Miliaran.
Ketua LSM AJAK, Noben darma S.H dalam pernyataan resminya menilai adanya sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam realisasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut kepada wartawan juma’t 28/11/2025.
“Indikasi penyimpangan sangat kuat. Mulai dari dugaan mark–up kegiatan, pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Ketua AJAK.
Sementara itu, Ketua LSM AJAR menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum.
“Kami segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kampar, dan Dinas Pendidikan. Penyimpangan di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus ditindak tegas,” ujar nya.
Menurut investigasi kedua LSM tersebut, pengelolaan dana BOS diduga dilakukan tanpa transparansi dan tidak sesuai Permendikbud mengenai kewajiban publikasi laporan terbuka penggunaan dana.
Dana BOS semestinya dipublikasikan melalui papan informasi, website, dan melibatkan komite sekolah, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kecurigaan penggunaan anggaran yang tidak jelas arah dan peruntukannya.
Saat tim media mencoba mengkonfirmasi langsung dengan kepsek Riduan Jesra, S.Pd terkait penggunaan anggaran Dana Bos di tahun 2020 s/d 2023. Namun kepsek Riduan Jesra bungkam tidak merespon konfirmasi dari wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Ketua LSM AJAK dan AJAR meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi terbuka.
“Ini uang negara. Jika terbukti ada unsur korupsi, harus diproses sesuai hukum. Dunia pendidikan tidak boleh tercemar oleh oknum yang merusak amanah,” tutup Ketua AJAR.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini menjadi perhatian publik karena anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
✍️✍️ Tim
