Kampar XIII koto Kampar global24jam.id _ Situasi tegang terjadi dalam polemik dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 XIII Koto Kampar. Kepala sekolah Riduan Jesra, S.Pd, diduga menantang dua Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) dan Aliansi Jurnalis Anti Rausah (AJAR), untuk membuka dan membuktikan data penggunaan dana BOS periode 2020, 2021, 2022 dan 2023 di hadapan Kejaksaan Negeri Kampar.
Tantangan itu memicu eskalasi panas karena kedua LSM tersebut sebelumnya menilai bahwa pengelolaan dana BOS pada masa pandemi Covid-19 di sekolah tersebut tidak transparan dan sarat dugaan penyimpangan.
Ketua LSM AJAK, Noben Darma, S.H, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran BOS selama empat tahun terakhir.
“Kami menemukan indikasi praktik korupsi yang sangat kuat. Ada dugaan mark–up anggaran, laporan fiktif, serta pembelanjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Noben dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Sementara itu, Ketua LSM AJAR menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung dan siap memenuhi tantangan kepala sekolah untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jika beliau berani menantang kami bertemu di Kejaksaan, kami lebih siap. Ini soal harga diri publik dan uang negara yang harus diselamatkan,” ujarnya.
Menurut hasil investigasi AJAK dan AJAR, sekolah diduga tidak pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud, yang mewajibkan keterbukaan informasi melalui papan pengumuman, website sekolah, serta pelibatan komite.
Ketiadaan akses publik atas data anggaran, ditambah adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban, semakin memperkuat dugaan praktik korupsi di SMPN 3 XIII Koto Kampar.
Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi langsung terkait pengelolaan dan realisasi dana BOS, Riduan Jesra memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan, meski persoalan ini telah menjadi sorotan tajam publik.
“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kampar. Bila terbukti ada unsur pidana korupsi, pelakunya harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu,” tegas Ketua AJAR.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena dana BOS seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan fasilitas belajar siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya kelompok tertentu.
Publik kini menunggu langkah serius aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang diduga melibatkan anggaran mencapai miliaran rupiah tersebut
✍️✍️. Tim
