Kampar global24jam.id _ Dugaan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 10 Tapung, yang diduga menghabiskan dana BOS hampir Rp3 miliar secara tidak wajar selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi), Noben Darma, SH, berdasarkan data resmi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
“Berdasarkan data LPJ yang kami peroleh, terdapat banyak kejanggalan serius dalam penggunaan dana BOS di SMPN 10 Tapung. Pola pengeluaran yang tercatat tidak masuk akal, terutama pada masa pandemi Covid-19,” tegas Noben Darma kepada wartawan.sabtu, 13/12/2025.
Berdasarkan dokumen resmi, SMPN 10 Tapung di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Nasrun Wagiman, S.Pd tercatat menerima dana BOS sebagai berikut:
Pada Tahun 2020: Rp651.000.000 . Nasrun Wagiman S. Pd
Pada Tahun 2021: Rp715.000.000. Nasrun Wagiman S, Pd
Pada Tahun 2022: Rp726.000.000. Nasrun Wagiman, S.Pd
Pada Tahun 2023: Rp731.000.000. Nasrun Wagiman, S Pd
Total dana BOS selama empat tahun tersebut mencapai hampir Rp3 miliar.
LSM AJAK menilai kejanggalan paling mencolok terjadi pada tahun 2020 dan 2021, saat Indonesia berada dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Pada periode tersebut, seluruh aktivitas sekolah dibatasi secara ketat, proses belajar mengajar dilakukan secara daring (online), dan kegiatan ekstrakurikuler praktis dihentikan.
Namun, dalam laporan penggunaan dana BOS, ditemukan adanya pengeluaran besar untuk:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
Pengembangan perpustakaan.
“Fakta di lapangan bertolak belakang dengan laporan keuangan. Saat siswa belajar dari rumah, justru muncul anggaran kegiatan yang secara logika tidak mungkin dilaksanakan. Ini patut diduga sebagai penggelembungan anggaran, pengadaan berulang, hingga kegiatan fiktif,” ungkap Noben.
LSM AJAK bersama sejumlah media menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Dana BOS adalah uang negara untuk pendidikan anak-anak, bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti, ini adalah kejahatan serius terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
LSM AJAK menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi disertai dokumen pendukung kepada Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum lainnya agar dilakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 10 Tapung, Nasrun Wagiman, S.Pd, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
✍️✍️ Tim
