Bangkinang-global24jam.id – Dugaan pembajakan pengadaan digitalisasi Desa di wilayah Tapung Raya, Kabupaten Kampar, kian menguat. Program yang bersumber dari dana desa itu diduga dikendalikan secara terpusat oleh oknum pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kampar ber inisial (S) dengan mekanisme yang menyimpang dan sarat pengkondisian sejak awal.
Berdasarkan penelusuran lapangan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa yang secara hukum merupakan aktor utama pengadaan barang dan jasa, hanya dijadikan alat legitimasi administratif. Proses pemilihan penyedia, spesifikasi barang, hingga nilai paket disebut telah ditentukan sebelumnya oleh pihak tertentu di luar struktur desa.
Pihak Desa tidak diberi ruang pengambilan keputusan, bahkan hanya diminta menandatangani dokumen agar pengadaan tampak sesuai prosedur. Praktik ini mengindikasikan rekayasa sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif.
Praktik ini jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Desa
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan
Lebih jauh, praktik pengkondisian proyek yang melibatkan aktor politik berpotensi masuk ranah pidana korupsi, dengan indikasi pelanggaran:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
→ Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/desa
Pasal 3 UU Tipikor
→ Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok
Pasal 55 KUHP
→ Penyertaan atau persekongkolan dalam tindak pidana
Pasal 421 KUHP
→ Penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa atau mengondisikan pihak lain.
“Jika benar hanya segelintir orang yang mengatur puluhan bahkan ratusan desa, itu bukan lagi maladministrasi, tapi indikasi kejahatan terstruktur.
Untuk itu masyarakat kini mendesak Inspektorat, APIP, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk:
Penelusuran alur penunjukan vendor
Hubungan afiliasi politik pihak pengendali
Aliran dana dan potensi fee proyek.
✍️✍️ Sapi’i
