Jakarta — Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, akhirnya angkat bicara terkait peristiwa yang menyeret nama Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tata menegaskan bahwa kejadian yang ramai diberitakan bukanlah OTT terhadap gubernur, melainkan dugaan pemerasan terhadap Dinas PUPR yang kemudian dikait-kaitkan secara tidak tepat.
Tata, yang sebelumnya ikut diamankan bersama Gubernur Abdul Wahid, telah dibebaskan pada Rabu (5/11/2025) dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saya melihat banyak kejanggalan dalam peristiwa ini. Tidak ada penyerahan uang kepada Gubernur. Yang terjadi justru pegawai PUPR mengaku diperas oleh pihak tertentu dan menyebut nama gubernur tanpa bukti yang jelas,” ujar Tata kepada awak media.
Kronologis Versi Tata Maulana
Menurut penuturan Tata, peristiwa itu bermula pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Gubernur Riau tengah menerima tamu resmi di kantornya, antara lain Bupati Siak, Kapolda Riau, dan Wakil Gubernur SF Hariyanto. Sekitar dua jam kemudian, muncul kabar di media sosial dan grup internal bahwa telah terjadi OTT di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Sekitar pukul 15.00 saya mendapat laporan dari petugas pengamanan bahwa ada pihak yang mencari saya dan menanyakan nomor kendaraan. Belakangan saya tahu mereka adalah tim KPK,” ungkap Tata.
Setelah agenda resmi berakhir, Gubernur bersama beberapa staf berencana menikmati waktu santai di salah satu kedai kopi di Jalan Paus, Pekanbaru. Dalam perjalanan menuju lokasi itu, Tata mengaku baru menyampaikan kabar adanya penindakan KPK di Dinas PUPR.
“Saat kami sampai di kedai kopi, tiba-tiba datang tim KPK sekitar pukul 17.00. Mereka langsung menyita ponsel Gubernur tanpa ada penjelasan detail. Tidak ada transaksi uang, tidak ada penyerahan apapun di tempat itu,” tegasnya.
“Banyak Hal yang Janggal”
Dalam pemeriksaan di KPK, Tata mengaku ditanyai mengenai dugaan adanya permintaan dana 5 persen dari rekanan proyek. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui, mendengar, atau terlibat dalam hal tersebut.
“Saya tidak punya hubungan dengan pihak PUPR. Bahkan selama diperiksa, tidak ada bukti surat, dokumen, atau rekaman yang menunjukkan Gubernur memerintahkan atau menerima sesuatu. Nama beliau disebut tanpa dasar kuat,” jelas Tata.
Ia juga menilai bahwa langkah penetapan status hukum terhadap Gubernur Abdul Wahid seharusnya didasarkan pada bukti objektif, bukan sekadar pengakuan sepihak dari pihak yang ditangkap.
“Kalau hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa bukti elektronik atau dokumen, tentu harus diuji kembali secara hukum. Masyarakat berhak tahu fakta sebenarnya,” tegasnya.
Soroti Cepatnya Pemberitaan Nasional
Tata turut menyoroti cepatnya arus pemberitaan di media nasional dan lokal sesaat setelah kejadian, padahal belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status tersangka.
“Hanya berselang beberapa jam setelah penindakan, berita dengan judul ‘Gubernur Riau di OTT KPK’ sudah tersebar luas. Padahal saat itu belum ada kepastian hukum. Ini jelas menimbulkan persepsi publik yang bias,” katanya.
Minta Proses Hukum yang Transparan
Tata berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan objektif dengan menelusuri sumber uang Rp750 juta yang disebut ditemukan dalam penindakan tersebut.
“Informasi yang saya dapat, uang itu ada di tangan oknum dinas, lalu diasumsikan untuk gubernur. Tapi sampai rumah dinas digeledah pun tidak ditemukan uang tunai dari peristiwa itu,” ujar Tata.
Ia menegaskan, dirinya dan Gubernur Abdul Wahid tetap mendukung penuh proses penegakan hukum, namun meminta agar tidak ada rekayasa atau tekanan politik dalam kasus ini.
“Saya percaya hukum akan menemukan kebenaran. Semoga Bapak Gubernur diberi kekuatan, dan semoga proses ini membuka fakta yang sebenarnya,” tutup Tata Maulana.
Pihak KPK hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid. Publik menanti penjelasan lebih lanjut agar peristiwa ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
(***)
